PRASARANA adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. SARANA adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. UTILITAS adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Berikut adalah alur yang harus diperhatikan untuk pengajuan secara online di Website DPRKP2.